join our team

Penanganan Perkara di Luar Pengadilan

g

Penanganan Perkara di Luar Pengadilan

ADR (Alternative Dispute Resolution)

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum EDI PARANGIN ANGIN & PARTNERS menyediakan jasa hukum yang dihadapi masyarakat melalui jalur di luar pengadilan/Alternative Dispute Resolution (ADR) ini dapat dilakukan melalui cara mediasi, negosiasi maupun arbitrase. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan semakin banyak menarik minat masyarakat. Menyelesaikan sengketa hukum melalui jalur ADR, baik sengketa bisnis, warisan, sengketa tanah, dan berbagai masalah keperdataan lainnya, karena penyelesaian melalui jalur ini dirasakan lebih efisien, cepat, biaya ringan dan rahasia dan reputasi terjaga.

Bidang-Bidang Terkait

Baik secara litigasi dan non litigasi dalam bidang: hukum korporasi, hukum pasar modal, hukum kepailitan, hukum kekayaan intelektual, kontrak-kontrak bisnis, hukum persaingan usaha, hukum pertanahan dan properti, hukum keimigrasian, hukum keluarga termasuk hukum waris, @ fidusia, @hukum energi dan pertambangan, hukum investasi, perkara perdata, perkara pidana umum maupun pidana khusus, alternative penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan jasa hukum lainnya sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.